"Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan ahlinya di dalam persidangan," tegas Rullyandi.
Rullyandi merasa perbuatan kedua Hakim Konstitusi tersebut melanggar kode etik yang mengintervensi kebebasan dan kemerdekaannya untuk mengkritik MK. Padahal, lanjut dia, MK sendiri juga telah membatalkan pasal penghinaan terhadap lembaga.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan, yaitu di ruang publik, harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra," katanya.
Rullyandi meminta agar pembacaan putusan persidangan PHPU Pilpres 2024 terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini ditunda hingga dugaan pelanggaran kode etik ini rampung diselesaikan.
"Supaya sama-sama adil. Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili. Apakah sudah sesuai apa enggak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.