Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rullyandi Ahli yang Diusir di Sidang Ijazah Gibran Laporkan Saldi Isra dan Asrul Sani ke MKMK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 03 Oktober 2026 |11:28 WIB
Rullyandi Ahli yang Diusir di Sidang Ijazah Gibran Laporkan Saldi Isra dan Asrul Sani ke MKMK
Rullyandi laporkan Hakim MK ke MKMK (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan resmi dilayangkan pada Jumat 2 Oktober 2026. 

"Dengan dua dasar laporan saya sudah resmi diterima oleh sekretariat MKMK. Dan ini surat tertanggal 2 Oktober 2025. Begitu juga terhadap hakim terlapor Arsul Sani," kata Rullyandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Rullyandi mengatakan, laporan ini dilayangkan buntut Saldi Isra yang memintanya mencabut pernyataan berkaitan dengan 'sidang ilegal'. Padahal, kata Rullyandi, pernyataan itu disampaikannya di ruang publik yang terpisah dari pengadilan PHPU yang digelar MK sendiri.

"Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar '45," ujar Rullyandi.

Rullyandi juga menyebut perbuatan kedua Hakim Konstitusi itu telah bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman. Pasalnya, Rullyandi yang seharusnya didengarkan keterangannya sebagai ahli justru diusir dan keterangannya hanya disampaikan secara tertulis.

"Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan ahlinya di dalam persidangan," tegas Rullyandi.

Rullyandi merasa perbuatan kedua Hakim Konstitusi tersebut melanggar kode etik yang mengintervensi kebebasan dan kemerdekaannya untuk mengkritik MK. Padahal, lanjut dia, MK sendiri juga telah membatalkan pasal penghinaan terhadap lembaga.

"Jadi pernyataan saya di luar persidangan, yaitu di ruang publik, harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra," katanya.

Rullyandi meminta agar pembacaan putusan persidangan PHPU Pilpres 2024 terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini ditunda hingga dugaan pelanggaran kode etik ini rampung diselesaikan.

"Supaya sama-sama adil. Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili. Apakah sudah sesuai apa enggak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement