JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Nusron dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026).
"Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya.
Namun hingga pukul 11.37 WIB, belum terlihat kedatangan Nusron Wahid di kantor Lembaga Antirasuah.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan surat panggilan dikirim sejak pekan lalu. Ia pun meyakini Nusron Wahid telah menerima surat tersebut.
"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10).
Dalam kesempatan tersebut, Setyo menyinggung kewajiban dari para pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan tersebut.
KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) PT Summaercon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.