JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.463 per jemaah. Dari total biaya tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah disepakati sebesar Rp54.648.825, Rabu (7/10/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.463," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
Dasco menjelaskan, komponen BPIH di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28. Sementara komponen BPIH di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp54.317.360,07, dan komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup," terang Dasco.
Ia memaparkan komposisi biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526 atau sebesar 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah.
"Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 1448 Hijriah sebesar Rp8.832.950.049.416,94," ucapnya.
"Panitia Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat dengan kisaran jumlah sebesar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji dalam daftar tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan BPIH untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," ucap pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut dalam paparannya.
Dari total usulan awal tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata dia.
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji awalnya dialokasikan untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi serta akomodasi di Makkah.
"Totalnya sebesar Rp42.936.068,81," ucap Gus Irfan.
Sementara itu, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat digunakan untuk pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.