MA juga kembali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik transaksional perkara (judicial corruption) di seluruh lingkungan peradilan. Menurut Heru, setiap hakim maupun aparatur yang terbukti melanggar kode etik atau hukum akan dipecat dan diproses secara pidana.
"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan perhatian serius terhadap insiden penyiraman air mineral yang menimpa Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani. Lembaga pengawas kehakiman tersebut menegaskan aksi itu merupakan bentuk perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan (misbehaving in court).
Peristiwa tersebut terjadi di PN Pati pada Jumat 9 Oktober 2026 saat Koordinator AMPB, Botok, mendampingi warga melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.