JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dia meminta jaksa menjelaskan dan membuktikan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dirinya.
Menurut Febrie, surat dakwaan justru menguraikan secara tegas peran Ferry dalam dugaan pemerasan tersebut. Ferry disebut melakukan ancaman hingga meminta dan menerima uang dari Tan Kian. Namun, menurut Febrie, dakwaan itu belum menjelaskan secara konkret bagaimana kehendak Ferry tersebut berkaitan dengan dirinya.
"Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," tutur Febrie saat menyampaikan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Febrie kemudian mempertanyakan konstruksi keterlibatannya dalam dugaan pemerasan tersebut. Dia meminta jaksa memperjelas apakah dirinya diduga telah memberikan perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang.
"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tanya Febrie.