JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, siap kembali melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini akan dilakukan apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkannya saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dia menyebut siap kembali terlibat dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih membutuhkan penegakan hukum.
"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum," tegas Febrie.
Febrie menilai dirinya akan banyak membantu dalam menangani pemberantasan korupsi. Ia menyebut telah memiliki pengalaman panjang berkaitan dengan pengungkapan kasus korupsi.
"Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan banyak membantu," ungkap Febrie.
Dia menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian yang tetap diyakininya, meski memiliki risiko besar.
"Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara," tutup dia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.