JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni, BS dari Kementerian Kehutanan dan V dari Finance PT PSMI.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan, dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.