JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana pengadaan barang dan jasa, untuk penanggulangan bencana yang melibatkan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli saham PT MDLA melalui PT AVE. Nilai kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
KPK menduga Bima terafiliasi dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa, yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024-2026. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar.
"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS, selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Achmad.
Rinciannya, nilai pengadaan mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Pengadaan tersebut berkaitan dengan penggunaan DSP untuk menangani berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima sebagai salah satu dari lima tersangka. Empat tersangka lainnya yakni Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Gery P (GER) dan Syifa N G (SNJ).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.