"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," katanya.
Selain itu, BGN masih memproses penjatuhan sanksi disiplin terhadap keduanya. Proses tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ujar Tysa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.