JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota perlawanan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah atas surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut.
"Maka, kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan nomor Pds-33/M.1.1.4/f.1/09/2026 dan Pds-34/M.1.4/ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," sambungnya.