Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Kortas Polri Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |17:32 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Kortas Polri Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang
Kortas Polri Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang
A
A
A

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Demikian kami sampaikan,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement