Lebih lanjut, Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara tetapi belum secara khusus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Ia mencontohkan praktik ekspor hasil tambang dengan melaporkan jumlah yang lebih sedikit daripada volume sebenarnya. Menurut Yusril, praktik tersebut berkaitan erat dengan modus penyelundupan dan penghindaran pajak.
“Jadi ini yang harus diperluas, tidak hanya spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut,” papar Yusril.
Yusril menambahkan, UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi selain penyuapan, seperti pencucian uang dan perdagangan jabatan (trading in influence).
Ia menilai sejumlah ketentuan tersebut sebenarnya telah tercakup dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengenai penyalahgunaan wewenang.
“Sebenarnya sudah ada di dalam undang-undang korupsi kita untuk penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya. Jadi mari kita diskusikan panjang lebar masalah ini, dan saya mau mendengar petunjuk (guidance) serta pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti,” tandasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.