Kini tersangka JS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.