Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parah! Marbot Masjid Diduga Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |23:28 WIB
Parah! Marbot Masjid Diduga Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang
Marbot Masjid Diduga Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang
A
A
A

Kini tersangka JS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan intensif.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement