Yusril menilai bahwa kejelasan mengenai pengertian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji dalam penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, kejelasan batasan tersebut penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,’’ujarnya.
‘’Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.
Pemerintah, lanjut Yusril, akan terus mengkaji penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip dalam UNCAC, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia demi menghindari kerugian negara dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.