Keberadaan tungku baru dan mesin pencacah ini menguatkan indikasi bahwa aksi pembunuhan berencana tersebut telah dirancang secara matang oleh pelaku untuk melenyapkan seluruh sisa tubuh korban agar jejak kejahatannya tidak terendus aparat penegak hukum.
Barang bukti berupa mesin pencacah, sisa material tungku, serta kendaraan tersangka telah diamankan di Mapolda Jatim. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu renovasi dan penyediaan fasilitas pemusnahan barang bukti tersebut.
Atas perbuatan biadabnya, penyidik menjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.