Laporan CREA menyatakan bahwa pemerintah perlu beralih dari sekadar merespons kebakaran hutan dan lahan menuju pemulihan lahan gambut—yang kini rentan terbakar akibat pengeringan besar-besaran.
"Langkah ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pembukaan lahan ilegal dengan cara pembakaran, serta penguatan pertanggungjawaban hukum bagi pemegang konsesi guna mencegah kerusakan," ungkap laporan tersebut.
Untuk wilayah yang menghadapi polusi bukan akibat kebakaran—seperti di Pulau Jawa—laporan itu menyebutkan bahwa pemerintah harus menerapkan standar emisi yang lebih ketat.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia mengintensifkan upaya penanganan karhutla terutama dengan operasi modifikasi cuaca dan pemadaman di lapangan. Pihak berwenang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka atas dugaan sengaja melakukan pembakaran lahan yang memicu karhutla.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.