Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penggugat, HM Subhan, terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Sebelum perkara tersebut bergulir di MA, persoalan pendidikan Gibran juga sempat menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.