Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut menjelaskan, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Menurut Sugiat, kedua persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disamakan. Dia pun meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," tuturnya.
Sugiat kembali menegaskan bahwa Gerindra menghormati independensi lembaga peradilan dan menginginkan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui jalur konstitusional.
"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," tegasnya.