JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian di lapangan padel KOCI Padel House milik Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Keduanya ditangkap pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (2/11/2026).
Budi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis 8 Oktober 2026. Dalam kasus ini, pelaku IA alias B berperan merusak kunci pintu, masuk ke lokasi, dan mengambil sejumlah barang. Pelaku juga bertugas menjual barang elektronik hasil curian melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).
Sementara itu, pelaku SR berperan mengajak dan merencanakan aksi pencurian. Dia juga menyiapkan tang yang digunakan untuk merusak kunci serta mengawasi situasi di luar lokasi.
“Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp12 juta,” ujarnya.
Budi menyebutkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk telepon genggam dan pakaian.
Sementara itu, barang elektronik hasil curian berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual. Polisi kini masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut.
"Barang elektronik berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual dan saat ini masih ditelusuri keberadaannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut telah digunakan.
“Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.