"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas, masih berproses," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari pengujian sekaligus pengawasan untuk memastikan fungsi saling kontrol dan seimbang (check and balances) berjalan dengan baik.
Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memastikan upaya pemberantasan korupsi dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi.
Meski demikian, Budi menegaskan proses pemeriksaan internal tersebut tidak mengganggu penyidikan perkara utama yang sedang berjalan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.