Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Cartenz Tembak Pentolan KKB Pembunuh Brigadir Ronald Enok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |13:45 WIB
Satgas Cartenz Tembak Pentolan KKB Pembunuh Brigadir Ronald Enok
Satgas Cartenz Tembak Pentolan KKB Pembunuh Brigadir Ronald Enok
A
A
A

"Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Atas perkara tersebut, TT dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement