BANDUNG - Tim sukses pasangan Agum Gumelar-Nu'man Abdul Hakim (Aman) menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur di KPU Jawa Barat.
Salah seorang anggota tim sukses Aman, Irahadi Zakaria menyatakan, penolakan disebabkan banyaknya pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami punya waktu tiga hari. Kami akan urus ini semua. Kami ingin menguji sejauh mana proses demokrasi berjalan," ujar Irahadi usai rekapitulasi di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Selasa (22/4/2008).
Mengenai pelanggaran yang terjadi, dia menyebutkan, banyak pemilih yang akan mencoblos pasangan Aman yang tidak terdaftar. "Berdasar versi kami, ini tidak sah karena kami tidak menandatangani berita acara penghitungan suara," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jawa Baraat menyatakan pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf (Hade) meraup 7.287.647 suara. Sementara pasangan Agum Gumelar-Nu'man Abdul
Hakim (Aman) mendapat urutan kedua dengan meraih 6.217.557 suara, dan pasangan Danny Setiawan dan Iwan Sulandjana (Dai) dengan 4.490.901 suara.
Adapun total suara sah dalam pemilihan tersebut adalah 17.986.105 pemilih, sedangkan suara tidak sah sebanyak 806.560 suara. Sedangkan total warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekira 27 juta orang.
(jri)