Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Geng Nero Terancam 9 Tahun Penjara

Desy Afrianti , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2008 |16:29 WIB
Anggota Geng Nero Terancam 9 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Anggota geng Nero yang melakukan kekerasan dan pengeroyoan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para siswi salah satu SMA di Pati inipun disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Kita kenakan pasal pidana umum 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama  dengan ancaman di atas lima tahun penjara, dan subsider UU perlindungan anak pasal 23 tahun 2002," kata Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sulkhan kepada okezone, Sabtu (14/6/2008).

Saat ini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena tersangka masih di bawah umur, maka perlakuan maupun proses pemerkisaan dilakukan dengan cara yang berbeda layaknya orang dewasa.     

"Mereka akan diperlakukan berbeda. Selain itu Polwan juga akan memberikan konseling dan pembinaa mental," tuturnya.
Sebelumnya, kemarin siang, aparat Polres Pati Jawa Tengah menangkap empat anggota geng Nero.

Polisi menangkap  MY, TK, RTN, PTR di rumahnya setelah mendapat laporan dari Lusi, yang menjadi korban pengeroyokan geng tersebut. (poy)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement