JAKARTA - Penetapan suatu kasus kadaluarsa atau tidak memiliki definisi berbeda. Begitu juga dengan kasus Balongan yang sampai saat ini masih dikaji oleh para ahli perihal apakah kasus ini.
"Sampai saat ini masih dikaji oleh para ahli perihal apakah kasus ini sudah kadaluarsa. Definisi saja sedang dikaji, karena ada beberapa versi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
Dia menjelaskan, definisi kadaluarsa yang masih diperdebatkan yaitu kadaluarsa yang dihitung sejak ditemukannya perbuatan pidana yakni setelah jatuh vonis terhadap terdakwa Thabrani. Di sisi lain, kadaluarsa dihitung sejak dilakukannya perbuatan pidana.
Jasman mengatakan, sewaktu Jaksa Agung Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jampidsus, dia pernah mengatakan kadaluarsa kasus dihitung sejak ditemukannya tindak pidana. Tersangka lain akan diperiksa jika telah ada putusan berkekuatan hukum (inkrah).
Sekadar diketahui, kiasus Balongan terjadi tahun 1989 ketika Ginandjar menjadi Menteri Pertambangan dan ketua dewan pertimbangan Pertamina. Ginandjar sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu yang telah ditetapkan menjadi tersangka Tabrani Ismail (ketua tim eksaminasi) dan Faisal Abduh (Dirut Pertamina).
(Novi Muharrami)