JAKARTA - Sebagaian besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencabutan kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya tiga fraksi yang menolak, yaitu PKB, PKS, dan PBR.
Anggota Panja Pengadilan Tipikor DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil mengaku, ada beberapa permasalahan yang belum disepakati dalam Panja, yaitu soal penuntutan, isi penyadapan yang diputar di pengadilan, serta ketentuan peralihan.
Sejumlah fraksi berkeinginan bahwa ketika RUU ini diundangkan, kata dia, proses yang berlangsung di KPK dihentikan sementara dan diberlakukan sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Ada juga beberapa fraksi yang menginginkan selama proses berjalan untuk dibiarkan, ada juga yang ingin dua tahun setelah UU ini baru diadakan pengadilan tipikor di provinsi," terangnya.
Menurut Nasir, hal itu terlalu lama dan MA belum menganggarkan dalam anggaran kemarin. "Mungkin nanti pada 2010 dianggarkan, 2011 baru didirikan pengadilan tipikor di ibu kota provinsi," cetusnya.
(ded)