JAKARTA - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengizinkan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzh untuk hadir dalam persidangan di MK.
Kehadiran Bibit dan Chandra dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah dalam kapasitasnya sebagai pemohon prinsipal.
"Mahkamah Konstitusi mengizinkan, asalkan tidak menunda sidang," ujar Mahfud di awal sidang, Selasa (3/11/2009).
Kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto, meminta agar agenda sidang pembukaan rekaman dugaan rekayasa kasus KPK diundur agar dapat dihadiri dua kliennya itu.
"Usul kami tampung. Sidang tetap mulai dengan rekaman. Kalau mau nanti siang, saat sidang lanjutan. Kami belum tahu berpa lama rekaman. Panitera sekarang juga siapkan surat ketetapan izin menghadirkan pemohon prinsipal," jawab Mahfud.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.