JAKARTA - Komisi III DPR tidak mau mengintervensi kasus yang menimpa anggotanya, Ahmad Dimyati Natakusuma. Dia ditahan Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan korupsi keuangan daerah sebesar Rp200 miliar.
"Tidak ada yang kebal hukum, kalau memang dia melakukan tindak pidana korupsi, dia harus diproses. Kita tidak boleh mengintervensi," ujar Ketua Komisi III Benny Kabur Harman saat dihubungi wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
Posisi Ketua Komisi III, kata dia, sama dengan posisi pimpinan KPK. Kalau ada anggota yang bersalah, maka pimpinan tidak boleh mengintervensi.
"Kalau salah harus diproses. Penahanan itu kewenangan lembaga hukum. Masalah hukum juga kewengan penegak hukum," tambahnya.
Apa ada hubungannya dengan curhat Dimyati saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung kemarin? "Saya tidak tahu," tandas Benny.
Dimyati Natakusuma merupakan legislator baru di DPR. Saat raker dengan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, dia sempat curhat mengenai kasus yang dituduhkan kepadanya.
Dimyati diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Rp200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006. Dimyati diduga terlibat karena pada saat kasus itu terjadi dia menjabat sebagai Bupati Pandeglang.
Menurutnya, saat itu, kasus yang ditangani Kejati Banten tidak jelas pengusutannya sampai mana. Dia merasa tidak bersalah atas kasus itu.
Hal itu langsung ditanggapi Jampidsus Marwan Effendi. Marwan mengatakan, kasus Dimyati sudah P21 dan sudah pernah digelar perkara. Namun dua kali panggilan Dimyati tidak memenuhinya. Kini politisi PPP itu ditangkap Kajati Banten.
(lsi)