JAKARTA - Beredar isu, Markas Besar Mabes Polri telah menetapkan Anggodo sebagai tersangka, karena menjadi aktor utama dalam rekaman dugaan kriminalisasi dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit dan Chandra.
Menurut Direktur II Eksus Kombes Raja Erisman mengatakan polisi sudah membuat enam sangkaan terhadap Anggodo berdasar dalam isi rekaman yakni, penghinaan, pencemaran nama baik, penyuapan, ancaman pembunuhan, penghinaan institusi, dan penghinaan kepada Presiden.
"Siapa bilang belum ada tersangka? Bukan tidak ada tersangka. Tersangka ada saja," kata dia di Gedung DPR, Rabu (18/11/2009).
Menurut Raja, polisi sudah melakukan pemeriksaan terkait masalah ini dengan tersangkanya Anggodo. "Tapi kan yang namanya tersangka belum tentu dia salah," imbuhnya.
Berarti Anggodo ditetapkan sebagai tersangka? Raja mengatakan, "Bukan ditetapkan tersangka. Tapi, dalam laporan itu terlapornya siapa?" Lalu terlapornya siapa? Raja mengatakan, terlapor dalam kasus rekaman tersebut memang polisi. "Iya. Seperti Ari Muladi semua yang ada dalam rekaman kami panggil. semua pembicaraannya seperti itu untuk membuktikan persangkaan dalam rekaman."
Meski Anggodo dibidik dengan enam sangkaan, namun terhadap adik Anggoro yang buron KPK tersebut belum dilakukan penahanan, karena harus ada pembuktian terlebih dahulu. "Makanya kami buktikan dulu. Boleh saja dilaporkan melakukan penghinaan, apakah bisa langsung ditahan. Harus dibuktikan dulu. Harus pembuktian dulu," kilah Raja. (ram)
Â
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.