JAKARTA - Sosok Anggodo Widjojo kembali berulah. Melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, lelaki asal Surabaya itu menantang Polri menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Namun untuk itu, polisi wajib terlebih dulu membuktikan keaslian rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi. "Siap," jawab Bonaran ketika ditanya soal kesediaan dirinya dan kliennya di jadikan tersangka, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2009).
"Kalau rekaman itu legal buktikan dulu, apakah ada tanggal-tanggal itu Anggodo dan saya sedang dilidik oleh KPK," imbuh Bonaran.
Menurut dia, rekaman yang sempat menghebohkan publik itu dari aspek hukum jelas tidak sah. Pasalnya penyadapan tidak dilakukan sesuai prosedur. "Menurut saya tidak sah dan itu yang kita laporkan," ujarnya.
Kemarin siang Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Raja Erisman menyatakan Anggodo telah menjadi tersangka atas enam tuduhan pidana. Yaitu pencemaran nama baik Presiden SBY, memfitnah orang lain, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap, pemerasan, dan penghinaan institusi Polri.
Ironisnya, tidak berselang lama Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna membantah Polri telah menetapkan Anggodo sebagai tersangka.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.