JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil investigasi Bank Centrury kepada pimpinan DPR, hari ini. Namun, data yang diserahkan tidak mencakup aliran dana.
Menurut Ketua BPK Ketua BPK Hadi Purnomo, tidak adanya laporan audit aliran dan Bank Century dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena informasi tersebut bersifat rahasia. Kerahasian informasi tersebut, kata dia, dijamin oleh undang-undang.
"BPK pada tanggal 15 September ke PPATK minta data. Baru dibalas PPATK beberapa hari kemudian. Tapi data yang diminta tidak dapat diberikan, dirahasiakan," ujar Hadi saat jumpa pers usai menyerahkan hasil audit BPK atas Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Hadi menjelaskan, kendati PPATK tidak memberikan hasil audit tentang aliran dana, namun bukan berarti tidak ada kerja sama di antara dua lembaga itu. "Kerja sama baik, tapi karena undang undang kami tidak boleh memberikan," ujarnya.
Sebab itu, dia berharap semua pihak bisa memahami terhadap aturan yang yang tidak bisa membuka hasil audit aliran dana Bank Century kepada publik.
(ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan