TANGERANG - Konflik berkepanjangan antara Rumah Sakit Omni Internasional dengan Prita Mulyasari berdampak besar pada rumah sakit bertaraf Internasional itu. Terutama dari sisi penurunan jumlah pasien.
"Penurunan pasti ada, tapi kami masih memiliki pasien yang loyal," terang Direktur RS Omni Internasional, Bina Ratna dalam konferensi pers di RS Omni Internasional, Tangerang, Jumat (11/12/2009).
Ratna mengaku, ke depan RS Omni akan melakukan berbagai perbaikan dan menambah pelayanan yang baik kepada pasien. "Ke depan kita akan memaksimalkan pelayanan," tambahnya.
Konflik RS Omni dengan Prita berawal dari email keluhan Prita soal buruknya pelayanan Rumah Sakit tersebut. Awalnya, Prita berobat ke RS Omni Alam Sutra pada 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Dia pun didiagnosa menderita demam berdarah. Namun lantaran Prita merasa dikecewakan, dia pun menuliskan ceritanya di berbagai surat pembaca di media, termasuk media online.
Cerita ini pun menyebar di mailing list hingga membuat RS OMNI Alam Sutra Tangerang merasa dicemarkan nama baiknya. Prita dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis yang berisi keluhan terhadap pelayanan rumah sakit.
Prita Mulyasari sempat ditahan di LP Wanita Tangerang atas tuduhan pencemaran nama baik Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009. Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya.
Sementara untuk kasus perdata, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita membayar denda sebesar Rp204 juta kepada RS Omni.
Dukungan terhadap ibu dua anak ini semakin besar dengan adanya Koin Peduli Prita yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Meski gugatan dicabut, Koin Peduli Prita terus bertambah dan rencananya koin-koin tersebut akan digunakan untuk membuat yayasan sosial.(bul)
(Hariyanto Kurniawan)