JAKARTA - Kuasa Hukum George Junus Aditjondro, Panca Nainggolan menyesalkan pemanggilan kliennya melalui teks berjalan atau running teks di salah satu televisi swasta.
“Saya (baru tahu setelah) baca di running televisi bahwa George dipanggil Polres Jaksel, dan itu sangat mengganggu pencitraan George,” kata Panca di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijiaya, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Dia menjelaskan, sampai saat ini kuasa hukum dan George belum menerima surat panggilan dari Kepolisian. “Kita belum terima panggilan,” tandasnya.
Oleh karenanya, lanjut Panca, dirinya dan tim kuasa hukum George mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk menanyakan kebenaran berita tersebut.
“Kita mau memastikan saja,” tutur pria yang mengenakan jas berwana cokelat dan celana hitam tersebut.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Jaksel telah menetapkan George sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Ramadhan Pohan, dalam peluncuran buku “Gurita Cikeas.”
Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Gatot Edy Pramono mengatakan George dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.