Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petisi 28 Perkarakan Ramadhan dengan 2 Bukti

Annisah , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2010 |15:55 WIB
Petisi 28 Perkarakan Ramadhan dengan 2 Bukti
Dalam rekaman seorang kamerawan televisi, George Junus Aditjondro terlibat insiden dengan Ramadhan Pohan 30 Desember lalu. (Foto: repro)
A
A
A

JAKARTA - Akhirnya Petisi 28 melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Metro Jaya, setelah siang tadi sempat tertunda. Ramadhan dituduh melakukan kegaduhan dalam acara yang diselenggarakan Petisi 28, 30 Desember lalu.

Petisi 28 akhirnya memenuhi bukti permulaan yang diminta pihak Polda untuk memperkarakan Ramadhan atas keributannya dengan penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro.

Dua bukti yang diserahkan Petisi 28 berupa surat undangan terkait dengan pihak yang memberikan tanggapan. Kedua, satu buah buku Gurita Cikeas.

"Dia datang secara ilegal dan membuat kegaduhan. Makanya dari petisi 28 melaporkan Ramadhan Pohan," ujar Ketua Petisi 28 Haris Rusli di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/2/2010).

Dengan surat laporan bernomor 556/k/II/2010/SPK unit II, Petisi 28 mengancam Ramadhan dengan Pasal 174 KUHP yakni melakukan tindakan provokasi dan menimbulkan kegaduhan pada rapat umum, serta pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan.

Dengan adanya kegaduhan tersebut, pihak Petisi 28 sebagai penyelenggara mengaku mengalami kerugian moril.

Haris siang tadi mengungkapkan keberadaan Ramadhan dalam acara itu bukan sebagai undangan. Petisi 28 sebagai penyelenggara peluncuran buku karangan George itu, hanya mengundang Andi Arief sebagai Staf Khusus Presiden.

"Andi Arief meminta untuk menjadi penanggap, tapi Ramadhan tiba-tiba hadir dengan mengaku utusan Andi Arief dan memberikan tanggapan yang akhirnya meledak lah emosi George," tutur Haris.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement