JAKARTA - Kuasa hukum George Junus Aditjondro, Panca Nainggolan menilai pemukulan yang dilakukan kliennya merupakan hasil provokasi yang dilakukan Ramadhan Pohan.
Ini dikatakan Panca seusai bertemu dengan Kapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
“Karena secara jelas Ramadhan Pohan melakukan provokasi di Doekoen Coffee. Ramadhan mengatakan bahwa dia akan memberi pelajaran George di tempat sebelum masuk ke Doekoen Coffee pada 30 Desember 2009,” kata Panca.
Atas temuan tersebut, tambah Panca, dapat dikategorikan sebagai dugaan pemukulan yang sangat terencanan. “Masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Dalam hal ini, tutur Panca, George punya hak melapokar secara pidana dan perdata. “Itu tergantung pada Pak George, karena menurut dia ini persoalan sederhana. Tentu dugaan rekayasa ini harus diselidiki oleh kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya pada 17 Februari lalu, Petisi 28 melaporkan Ramadhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan provokasi. Dalam laporan tersebut, Ramadhan dapat dikenakan dua pasal.
Yakni Pasal 174 KUHP yakni melakukan tindakan provokasi dan menimbulkan kegaduhan pada rapat umum, serta pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan.
(kem)