JAKARTA - Politisi Golkar, Hamka Yandhu didakwa menerima suap berupa cek perjalanan usai pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia pada 2004, yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Disebutkan jaksa penuntut umum Riyono dalam dakwaannya, Hamka menerima total cek suap senilai Rp7,3 miliar.
“Hamka Yandhu menerima cek suap dari Nunun Nurbaeti dengan total nilai Rp7,3 miliar. Hamka sendiri menerima Rp2,25 miliar. Kemudian sisanya dibagi ke sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR,” ujar Riyono saat membacakan dakwaan terhadap Hamka di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3/2010).
Lebih lanjut, Riyono menuturkan politisi Golkar yang menerima cek suap. Mereka adalah TM Nurlif (Rp550 juta), Baharuddin Aritonang (Rp350 juta), Anthony Zeidra Abidin (Rp600 juta), Achmad Hafiz Zawawi (Rp600 juta), Bobby Suhadiman (Rp500 juta), Paskah Suzetta (Rp600 juta), Hengky Baramuli (Rp500 juta), Asep Ruchimat Sudjana (Rp150 juta), Azhar Muklis (Rp500 juta), Marthin Bria Seran (Rp250 juta), dan Reza Kamarullah (Rp500 juta).
Terkait dakwaan itu, Hamka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.(lsi)
(M Budi Santosa)