JAKARTA - Dudhie Makmun Murod hari ini kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan suap berupa cek perjalanan usai pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia pada 2004.
Menurut kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada pukul 15.00 WIB.
“Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” ujar Amir saat dihubungi okezone, Jumat (19/3/2010).
Amir menambahkan, saksi yang akan dihadirkan antara lain, Sekjen DPR Nining Indra Saleh, mantan politisi PDIP Agus Condro dan Max Moein, serta Turyanto.
Kasus ini berawal dari laporan Agus Condro, mantan legislator dari PDI Perjuangan. Agus melaporkan bahwa dirinya menerima suap dalam bentuk cek perjalanan senilai Rp500 juta, usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004 yang kala itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
KPK kemudian mengendus ada aliran dana sebesar Rp24 miliar dalam bentuk 240 lembar cek perjalanan kepada semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Salah satu yang namanya terserat yaitu Dudhie. Dia dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Dudhie, tiga terdakwa kasus ini juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu.
(lsi)