Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Andi Kosasih Tetap Diadili

Siti Ruqoyah , Jurnalis-Senin, 06 September 2010 |13:21 WIB
Eksepsi Ditolak, Andi Kosasih Tetap Diadili
Gayus Tambunan (Foto: Heru/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang mafia pajak dengan terdakwa Andi Kosasih hari ini kembali digelar, agenda sidang yakni putusan sela dari majelis hakim.

Dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Menolak eksepsi penasihat hukum seluruhnya, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Andi kosasih serta menangguhkan biaya perkara sampai sidang perkara ini selesai,” papar Ketua Hakim, Prasetyo Ibnu Asmoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010).

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan penuntut umum juga untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.

“Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Sidang ditunda tanggal 21 September 2010,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andi Kosasih merupakan salah satu orang yang bekerja sama dengan pengacara Gayus Tambunan untuk mengakui bahwa uang yang diblokir oleh Bareskrim Mabes Polri adalah miliknya.

Dengan demikan, Andi Kosasih didakwa dengan pasal berlapis, yakni dalam Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement