JAKARTA - Kompol Arafat Enanie, penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menerima suap dari Alif Kuncoro dan Gayus H Tambunan dituntut oleh jaksa penuntut umum empat tahun penjara.
“Menyatakan Kompol Arafat Enanie dituntut empat tahun pidana penjara yang dikurangi dengan masa tahanan sebagai terdakwa, ditambah denda Rp150 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Yuni Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010).
Sementara itu, pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut ada dua hal, yakni hal yang memberatkan dan yang meringankan. “Hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi terdakwa telah melakukan penyimpangan,” tambahnya.
Kompol Arafat juga tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak pernah menyesal. "Terdakwa tidak mengakui perbuatanya, terbelit-belit dalam memberikan jawaban di persidangan serta tidak menyesal," ungkapnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bertingkah laku sopan dalam persidangan dan dia merupakan tulang punggung keluarga.
Arafat dituntut empat tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pasal 11 UU No 34 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ful)