BOJONEGORO - Agus Budi Santoso (25), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Jawa Timur, divonis penjara empat bulan penjara karena mencuri seekor ayam.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Wayan Sukanila, Agus diharuskan menjalani hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tututan jaksa Ali Munib, itu. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa agar dihukum enam bulan penjara.
Selama putusan dibacakan, terdakwa hanya menunduk.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5000," terang hakim I Wayan Sukanila, Selasa (28/9/2010).
Usai putusan dibacakan, hakim menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Pununtut Umum (JPU) apakah keberatan dengan putusan tersebut. Terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum langsung menjawab dengan suara pelan.
"Saya menerima Pak Hakim," katanya.
Dalam putusan hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya pernah mencuri dua unit play station (PS) pada beberapa bulan sebelumnya. Sehingga, hakim hanya mengurangi dua bulan penjara dari lamanya tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara.
Aksi pencurian seekor ayam sendiri dilakukan Agus di Desa Bogo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, pada pertengahan Juli 2010 lalu. Kala itu, Agus berkunjung ke rumah Subronto, warga setempat. Karena yang bersangkutan masih tidur, akhirnya terdakwa keluar rumah.
Sewaktu melihat-lihat halaman Subronto itulah Agus tergiur melihat seekor ayam milik korban. Apalagi, saat itu korban tak memiliki uang. Pikiran jahat itupun terwujud dan ayam milik temannya itu pun ditangkap. Ayam jago itu kemudian dimasukkan ke karung plastik dengan mengikat mulutnya lalu dibawa pergi.
Pelaku menjualnya kepada seorang pedagang ayam di pasar setempat, bernama Witanto. Sialnya, Witanto ternyata tetangga korban. Lantaran curiga, Witanto menunda pembayaran hingga keesokan harinya dengan alasan uangnya habis. Sorenya, Witanto memberitahukan kepada korban tentang keberadaan ayamnya yang telah dicuri tersangka.
Lantaran kecewa dengan ulah pelaku, akhirnya kasus itu dilaporkan ke kepolisian. Beberapa saat kemudian, polisi menangkapnya dan memproses pencurian itu. Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)