JAKARTA - Pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisaksi Andi Hamzah menilai jaksa penuntut umum belum berani membebaskan terdakwa yang tidak terbukti melakukan tindak pidana money laundering.
"Kalau memang tidak terbukti ya harus bebas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/12/2010).
Dirinya melihat bahwa hukum di Indonesia sering kali memakai hukum kebiasaan, sehingga acapkali seorang terdakwa dijatuhi hukumnan yang belum tentu dilakukannya. "Kalau saya seorang jaksa, melihat terdakwa tidak terbukti melakukan kejahatan pasti langsung saya bebaskan," tandasnya.
Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, menurut Andi, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan dulu predicat crime yang dilakukannya.
"Sebelum masuk ke pengadilan, sebaiknya dilakukan dulu pembuktian tindakan pencucian uang tersebut di lingkungan Kejaksaan, ya salah satu contohnya kasus suap, saat masuk dalam penyidikan harusnya P19 dulu, kejaksaan harus hadirkan dulu penyuap dan orang yang disuap,” jelasnya.
Menurutnya, selama keduanya tidak bisa diwujudkan, maka tidak pantaslah Kejaksaan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. "Dalam hal ini jaksa harus membuktikan kalau terdakwa ini bersalah, kalau tidak ya harus dibebaskan, mutlaknya seperti itu,” tuturnya.
(Muhammad Saifullah )