tragedi sukhoi

Kenaikan Pangkat 3 JPU Bahasyim Ditunda Setahun

Rabu, 23 Februari 2011 17:13 wib

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan sanksi tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara korupsi pajak dan pencucian uang atas nama terdakwa Bahasyim Assifie. Namun, sanksi berat seperti yang diucapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak terlaksana karena tiga dari lima JPU hanya dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Intinya, di antara lima orang itu tiga hukumannya lebih berat dari dua. yang tiga orang itu dikenai hukuman sedang, yakni ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun. Jadi diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/2/2011)

Tiga dari lima JPU yang mendapatkan sanksi sedang atau penundaan pangkat adalah, Fachrizal, JPU pada Kejati DKI Jakarta, Henny Harjaningsih, JPU Kejati DKI Jakarta, dan Imanuel Rudy Pailang yang saat ini, bertugas di Kejati Lampung.
Sementara, dua JPU lainnya, yakni Sutikno (JPU Kejati DKI Jakarta) dan Fery Mufahir (JPU Kejati DKI Jakarta) terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis.    

"Untuk Fery, Sutikno, Fachrizal dan Henny, surat penjatuhan sanksinya sudah diberitahukan ke Kejati DKI Jakarta. Sedangkan untuk Rudi pailang juga sudah diberitahukan ke Kejati Lampung," terang Kapuspenkum.

Sebelumnya diberitakan, hasil pemeriksaan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Pidsus Datun (Pidana Khusus Perdata dan Tata Usaha Negara) menemukan bukti yang menunjukkan bahwa kelima jaksa dalam perkara Bahasyim tidak profesional. Bahkan, sebanyak tiga dari lima jaksa kasus Bahasyim dikenai sanksi lebih berat karena ketiga jaksa itu bertemu dengan pihak yang berperkara di Tebet untuk membicarakan penuntutan.

Noor Rachmad menyebutkan, dari hasil pemeriksaan itu, hanya terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh masing-masing JPU. Perbuatan tercela yang dimaksudkan, kata dia, tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam PP 53/2010.
"Intinya ya itu, melakukan perbuatan tercela," katanya.

Disinggung soal dugaan penyuapan oleh pihak keluarga Bahasyim, mantan Kajati Gorontalo ini menampik tungdingan itu. Menurut dia, penyuapan masuk wilayah pidana dan aparat penyidik yang melakukan pemeriksaan. Namun, dari hasil pemeriksaan Jamwas, tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan pidana. "Yang terbukti hanya masalah perbuatan tercela," ujarnya.

Noor Rachmad juga menjelaskan bahwa dua atasan dari lima JPU yang menangani kasus Bahasyim, yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yosep Nur Eddy dan mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Hidayatullah tidak mendapatkan sanksi apapun dari institusinya.

Alasannya, keduanya bukan jaksa yang menangani perkara itu sekaligus keduanya dalam pemeriksaan ini juga tidak menjadi terperiksa yang dijatuhi hukuman. "Keduanya tidak terbukti," katanya.

(M Purwadi/Koran SI/ugo)