JAKARTA- Menteri Pertahanan dan Keamanan Purnomo Yusgiantoro mengaku masih mempelajari kasus anggota TNI Rio Mendung Thalieb yang menjadi penasihat PT Sarwahita.
"Kita lihat, kita pelajari apa implikasinya. Kalau dia jadi penasihat itu implikasinya apa. Kalau jadi pemegang saham itu implikasinya apa. kita akan lihat dengan teliti," katanya, Sabtu (9/4/2011).
Namun demikian lanjut Menhan berdasarkan undang-undang jika TNI aktif tidak boleh melakukan bisnis. Akan tetapi dia menegaskan masih mempelajari masalah ini.
"Sebetulnnya kalo TNI aktif tidak boleh berbisnis. Tapi hati-hati, dia itu jadi penasihat atau pemegang saham dan sebagainya. Bisa juga dirinya tidak aktif tapi sudah menyisihkan uangnya untuk keperluan nabung di bank, kan juga bisa. Karena nabung itu tidak harus di bank. Bisa juga membeli saham. Makanya kita teliti dulu., tidak bisa buru-buru. Kasihan yang bersangkutan nanti," pintanya.
(Carolina Christina)