JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Nanda anak laki-laki dari tersangka kasus pembobolan duit nasabah Citibank, Melinda Dee.
Nanda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menimpa ibunya tersebut.
"Hari ini anaknya Melinda, namanya Nanda, diperiksa sebagai saksi. Nanda diperiksa pertama kalinya (oleh penyidik)," kata pengacara Melinda, Halapancas Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2011).
Selain memeriksa Nanda, hari ini penyidik juga akan memeriksa suaminya Melinda untuk kedua kalinya.
"Suaminya, Agus Ali kalau Agus Ali yang kedua Agus Ali itu sekarang diperiksa sebagai saksi, soal money loundry," tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Andhika Gumilang (22) suami siri Melinda Dee sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Melinda Dee.
Andhika diduga melanggar pasal 6 UU No. 15/2002 juntho UU Nomor 25/2003, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun denda minimal 100 juta dan maksimal Rp15 miliar.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.