JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus duduk satu meja untuk menyelesaikan polemik pembatasan truk masuk ke jalan tol dalam kota.
Jika tidak, persoalan tersebut akan terus menimbulkan kontroversi akibat ego sektoral masing-masing pihak serta ketidaksinkronan aturan yang ada.
”Polemik ini dapat diselesaikan dengan duduk semeja kedua pihak yang difasilitasi oleh pihak yang lebih tinggi, seperti wakil presiden dan kementrian koordinator yang membawahi hal ini,” ujar peneliti transportasi (Instran) Izzul Waro.
Menurut dia, polemik antara Kemenhub dengan Pemprov DKI akibat dari sebuah aturan hukum yang tidak sinkron satu sama lain. Pada satu sisi, pemerintah pusat berpegang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) untuk mencabut aturan pembatasan bagi truk masuk ke dalam kota karena semua kendaraan dapat berjalan di jalan Tol.
Apalagi, jalan tol merupakan kewenangan dari pusat. Sebaliknya, Pemda DKI Jakarta pun tidak salah menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengatur pemanfaatan jalan tol.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim bersikukuh semua kebijakan di daerah itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU Nomor 32/2004. ”Tapi, semua polemik akan diatasi dengan pembicaraan dengan Polda Metro Jaya (PMJ). Kami akan rapat lagi Senin (23/5) depan,” ujarnya.
Kemenhub juga tetap menolak aturan Pemprov DKI. Untuk persoalan tersebut, Kemenhub pekan depan akan memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait penutupan Tol Dalam Kota untuk kendaraan berat seperti truk dan kontainer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengungkapkan, rencananya pertemuan tersebut akan mencara peraturan yang pas dan tidak membebankan satu sama lain dalam uji coba penutupan tol dalam kota bagi kendaraan berat.
”Pemerintah memberikan dua opsi mengenai penutupan tol dalam kota bagi kendaraan berat, yaitu pada pukul 10.00 pagi hingga 15.00 sore,sedangkan opsi yang kedua yaitu pada pukul 21.00 malam sampai pukul 4.00 pagi,” katanya.
Suroyo mengaku telah menerima laporan dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) selaku pengelola Pelabuhan Tanjung Priok yang menyatakan berbagai dampak akibat ditutupnya ruas tol dalam kota bagi kendaraan berat.
Seperti diketahui, menghadapi pelaksanaan KTT Ke- 18 ASEAN pada Sabtu (7/5) dan Minggu (8/5) lalu,Pemprov DKI mulai Kamis (5/5) hingga Senin (9/5) menetapkan aturan Tol Dalam Kota, mulai Cawang sampai Tomang , steril dari lalu lalang kendaraan berat. Kebijakan tersebut berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya. Kebijakan tersebut dinilai mampu mengurai kemacetan yang selama ini membelit Ibu Kota hingga 40 persen.
Pemprov DKI Jakarta didukung Polda Metro Jaya pun melanjutkan kebijakan pembatasan truk dan bahkan berencana menjadikannya sebagai aturan permanen. Seluruh truk yang akan masuk ke jalan tol dalam kota akan dialihkan ke kawasan pinggiran. Sementara, truk baru diperkenankan masuk dalam kota mulai pukul 22.00–05.00 WIB. Namun, aturan itu kemudian dicabut Kemenhub. Kementerian itu menegaskan bahwa ruas tol termasuk dalam jalan negara yang peraturannya di bawah pemerintah pusat. Ruas tol juga diperbolehkan untuk dilewati seluruh kendaraan, baik kecil maupun kendaraan berat.
Banyak yang Keberatan
Kepala Humas PT Pelindo II Hambar Wiyadi menyatakan, akibat penutupan tol dalam kota oleh angkutan berat, terjadi antrean truk di pintu masuk pelabuhan hingga menimbulkan kemacetan. Antrean yang panjang di pelabuhan karena rata-rata angkutan truk yang masuk pelabuhan setiap hari mencapai 30.000 truk. ”Selain itu, produktivitas bongkar muat turun karena menunggu muatan, mengingat sebagian barang komoditi menggunakan angkutan langsung (truck loosing).
“Hampir 70 persen kegiatan bongkar muat barang didistribusikan secara angkutan langsung,” kata Hambar.
Keberatan juga disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Dia mendesak Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan larangan truk masuk tol dalam kota Jakarta. Menurutnya, Kebijakan itu telah menyebabkan daerah Serpong mengalami kemacetan total sepanjang hari akibat masuknya ribuan truk ke jalan permukiman di wilayahnya.
Menurut Airin, Pemkot Tangsel secara resmi sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait dampak kebijakan Pemprov DKI. ”Hari Selasa kami akan bertemu dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta. Kami minta larangan truk masuk tol dalam kota Jakarta dicabut karena dampaknya sangat terasa di Tangsel,” ujar Airin di sela-sela peringatan Hari Air di Bendungan Situ Gintung, Ciputat, Tangsel, kemarin.
(Muhammad Saifullah )