Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nunun Tersangka, Agus Condro Apresiasi KPK

Ray Jordan , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2011 |17:46 WIB
Nunun Tersangka, Agus Condro Apresiasi KPK
(Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Agus Condro menyambut gembira penetapan tersangka atas Nunun Nurbaeti dalam perkara kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).

Agus berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan Nunun sebagai tersangka.

"Ini artinya KPK serius. Kita perlu berterima kasih karena KPK sampai pada satu sikap Bu Nunun ditetapkan tersangka artinya KPK memang serius ungkap kasus ini," kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2011).

"Saya berterimakasih kepada KPK karena memang susah katanya sakit tidak diperiksa segala macam tapi KPK berani mengambil kesimpulan layak dijadikan tersangka," sambungnya.

Agus juga menghargai upaya KPK dalam mengungkap kasus ini. Dia berharap KPK dapat menuntaskan kasus tersebut secepatnya. "Artinya KPK sudah mempunyai cukup bukti dan begitu kita mesti hargai KPK jangan terus dituduh ini itu segala macam. Cuma KPK punya strategi sendiri, cuma kita aja yang kadang kurang sadar," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK hari ini resmi menetapkan Nunun Nurbaeti, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.

Dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Juru Bicara KPK, Johan Budi, Menjelaskan Nunun dikenakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sangkaannya memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemilihan DGS BI atau lengkapnya diduga memberi sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI," kata Johan.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, sejumlah politisi dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka antara lain adalah Paskah Suzetta dan Panda Nababan. Sementara DGS BI terpilih kala itu, Miranda Goeltom, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement