Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Janji Seret Nunun

Taufik Hidayat , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2011 |18:53 WIB
KPK Janji Seret Nunun
Ketua KPK Busyro Muqoddas. (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menyeret Nunun Nurbaeti ke pengadilan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang bergulir pada 2004 silam.

KPK bersikukuh penetapan tersebut telah berdasarkan bukti baru kuat yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Ya, pasti ada dasar untuk mempersangkakan Nunun, ya kaitannya dengan alat-alat bukti," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Busyro enggan menyebutkan alat bukti yang dimaksud, namun yang jelas bukti itu sudah cukup untuk menetapkan Nunun sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Alat-alat bukti apa ya tidak bisa kita kasih tahu itukan penyidik, itu
rahasia perusahaan. Itu baru bicara Nunun saja belum Miranda belum," sambungnya.

Busyro juga membantah ada hambatan sehingga Nunun telat dijadikan tersangka. Hal ini sekaligus menjawab keraguan kenapa Nunun baru sekarang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Enggak kita tidak ada hambatan," kilahnya.

Lantas, mengapa baru ditetapkan di DPR? "Itu cuma kepentingan strategi saja. Saat penyidikan kan tidak boleh semuannya terbuka," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK hari ini resmi menetapkan Nunun Nurbaeti, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.

Nunun dikenakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan yang dikenakan kepada Nunun yakni memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemilihan DGS BI atau lengkapnya diduga memberi sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement