Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nunun Bungkam Soal Penetapan Tersangka

Taufik Hidayat , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2011 |21:23 WIB
Nunun Bungkam Soal Penetapan Tersangka
Nunun Nurbaeti (Foto:IST)
A
A
A

JAKARTA- Nunun Nurbaetie melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski status tersangka sudah melekat kepada istri mantan Wakapolri, Adang Dorojatun.  
"Kami dari kuasa hukum dan keluarga belum menerima surat pemberitahuan apapun dari KPK," Kata Kuasa Hukum Nunun, Ina Rachman saat dihubungi wartawan, Senin (23/5/2011).
 
Ina menambahkan pihaknya belum dapat memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
 
"Jadi kami belum dapat memastikan untuk mengambil tindakan atau langkah hukum dengan kenaikan status ini," katanya.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satatus Nunun Nurbaetie sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom sejak Februari 2011.
 
KPK Tetapkan Nunun Sebagai Tersangka Sejak Akhir Februari "Sudah ditetapkan sejak akhir Februari," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta.
 
Pengumuman Nunun sebagai tersangka karena demi kepentingan kepentingan penyidikan. Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
 
"Ada pertimbangan khusus mengapa baru diumumkan sekarang. Itu cuma kepentingan strategi saja. Saat penyidikan kan tidak boleh semuannya terbuka," katanya.

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement