JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya ekstradisi untuk mengembalikan Nunun Nurbaitie agar mempertanggungjawabkan tindakannya pada kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.
Kuasa Hukum Nunun, Ina Rachman mempersilahkan KPK melaukan upaya ekstradisi jika beradaan klienya duiketahui. "Sah-sah saja kalau KPK tahu," katanya ketika dihubungi wartawan, Senin, (23/5/2011).
Ina menambahkan, KPK hendaknya dalam melakukan tindakan ekstradisi memperhatikan hak asasi manusia. Upaya tersebut juga tidak menghalangi Nunun untuk mendapatkan perawatan. "Tapi dengan catatan ekstradisi itu tidak mengahalangi Nunun untuk mendapat hak medis," katanya.
Namun, Ina mengaku tidak mengetahui keberadaan istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun tersebut. "Tidak tahu," katanya.
(Dadan Muhammad Ramdan)