JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunu Nurbaeti selama satu tahun ke depan.
"Ya diperpanjang dari 1 April kemarin sampei 1 April 2012," kata Plt Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2011).
Sebelumnya dalam kasus yang sama, sejumlah politisi dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka antara lain adalah Paskah Suzetta dan Panda Nababan. Sementara DGS BI terpilih kala itu, Miranda Goeltom, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. (put)
(Hariyanto Kurniawan)